25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Nyambi Kurir Ganja

Nyambi Kurir 20 Kg Ganja, Petani asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara

Petani asal Aceh, Abdul Rahman alias Ucak (60) divonis 20 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus kurir ganja seberat 20 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/1). Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/