Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan putusan perdata dalam perebutan hak warisan dengan hasil NO atau putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Karenanya, tergugat dalam perkara perdata ini akan melakukan langkah lebih jauh dengan melaporkan oknum hakim PN Binjai ke Badan Pengawas Mahkamah Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) yang mengawasi kerja hakim secara eksternal maupun internal, diminta untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap hakim di Pengadilan Negeri Binjai. Ini dilakukan pasca putusan ringan yang dijatuhkan hakim selama 5 bulan terhadap 47 terdakwa yang didakwa perkara judi.