Oknum Kadus berinisial AW (44) di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang bakal diadili di Pengadilan Negeri Stabat. Pasalnya, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) kepada Kejaksaan Negeri Langkat.