Seorang oknum PNS di Kabupaten Serdangbedagai, Prasman Siahaan (PS), dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang ke Lapas Lubukpakam, Senin (24/10). Warga Jalan Sumber, Lorong Kenangan, Dusun V, Desa Bangunsari Baru, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang ini, terjerat kasus pemerasan dengan penistaan sesuai dengan dakwaan kesatu pasal 368 ayat ( 1 ) KUHP subsidair Pasal 369 ayat (1) KUHP.