Oknum polisi kasus narkoba berinisial SH warga Binjai Barat divonis 1 tahun kurungan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara pada pertengahan Juni 2022 lalu. Putusan Ledis yang kini sudah dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Stabat ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Meirita Pakpahan yang menuntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.