Dugaan penganiayaan terhadap warga yang diduga dilakukan oknum TNI bawah komando operasional (BKO) Kebun PTPN 4 Regional 1 Sarangginting Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dilaporkan ke Sub Den Polisi Militer (POM) Angkatan Darat (AD) Tebingtinggi. Oknum TNI tersebut dilaporkan oleh korban Edi Saputra (51) yang didampingi kuasa hukumnya Joko Pramono SH dari Law Office Alamsyah SH & Associates.