Sebanyak 3 terdakwa Karir Yaman, Lesmana Widodo, dan Edi Saputra, dituntut jaksa masing-masing 2 tahun penjara. Ketiga terdakwa dinilai terbukti mengoplos ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/3).