Dua terdakwa kasus perdagangan orang utan (pongo abelii), Reza Heryadi alias Ica (34) dan Ramadhani alias Dani alias Bolang (37) divonis 2 tahun dan 3 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Khamozaro Waruwu, dalam sidang virtual di ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/2).
Seekor orang utan masuk ke ladang warga di Desa Kutapengkih, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Warga kemudian berinisiatif menangkapnya dan menyerahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara.
Awalnya satwa langka ini terlihat berpindah-pindah di area ladang bambu milik warga.