DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan Rico Tri Bayu Waas, resmi menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan pada Senin, 29 September 2025.