Rencana Menkominfo Budi Arie Setiadi mengenakan pajak untuk judi online dinilai terkesan kebijakan yang aneh. "Rencana Menkominfo mengenakan pajak untuk judi online itu gila. Sebab selain dilarang Pasal 303 KUHP, judi juga haram dalam ajaran agama," ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, dalam rilis yang diterima awak media, Senin (11/9).