Komisi 3 DPRD Kota Medan mengaku heran dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang belum kunjung menyelesaikan masalah pajak para pengusaha reklame yang belum memiliki izin. Pasalnya, Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengaku tidak bisa mengutip sejumlah pajak reklame di Kota Medan karena reklame-reklame tersebut diketahui belum memiliki izin.