Kepala Desa (Kades) Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai), Suriadi Alias Rudi Armada divonis 2 tahun penjara oleh Ketua Majlis Hakim pada sdang putusan di ruangan Kartika di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Selasa ( 27/08/2024) sore. Terdakwa terbukti bersalah atas keterlibatan kasus penandatanganan palsu dokumen P APBDesa 2020 dengan korban Siti Zubaidah selaku kasi Pemerintahan Desa Pasar Baru.