Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, diduga melanggar PP Nomor 17 Tahun 2020, tentang Manajemen Pegawai, dalam hal melaksanakan mutasi jabatan pada 2 September 2022 lalu. Pernyataan ini disampaikan Anggota DPRD Pematangsiantar Saud Simanjuntak, pada Sidang Paripurna, Senin (30/1), dengan agenda Usulan Hak Angket DPRD atas SK Wali Kota Nomor: 800/929/lX-THN 2022, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemko Pematangsiantar.