Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan sipil terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif tiket pesawat. Yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019. Hal tersebut guna menyeimbangkan kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha yang sehat bagi maskapai.