Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti banyaknya konstruksi papan reklame di tepi jalan Kota Medan yang diduga menyalahi aturan, seperti papan-papan reklame yang berdiri di atas parit maupun trotoar jalan. Selain merusak nilai estetika kota, keberadaan papan reklame yang meyalahi aturaj tersebut juga diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).