Mantan Plt Bendahara Perusahaan Umum Daerah (PDAM) Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias, Palti Nathanael Sianturi divonis hakim 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menggelapkan uang yang merugikan negara Rp522 juta. Hal tersebut terungkap dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/10/2023).