Penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi kewajiban penyelenggara negara dan ASN yang masuk kategori wajib lapor. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyatakan, dalam konteks pencegahan korupsi, LHKPN sangat penting. LHKPN dapat menjadi instrumen yang mendorong transparansi kekayaan penyelenggara negara.