Terdakwa Siti Diana Megawati (43), warga asal Langkat, divonis 8 tahun penjara. Ibu rumah tangga (IRT) ini terbukti bersalah atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART) di Malaysia.
Empat terdakwa pengirima 14 pekerja migran indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, divonis hakim 2,5 tahun penjara. Vonis dibacakan hakim ketua Deny Syahputra di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (13/6).
Dua terdakwa masing-masing Jonggi Pulungan Febry S Sirait (38) dan Yenny Kartika alias Dedek (41) didakwa jaksa pasal berlapis. Keduanya bersama Abong Tato alias Kevin Tato (DPO) didakwa atas kasus pengiriman 5 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Kamboja secara ilegal.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Kengototan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang data tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang tidak sampai angka 1.000 patut dipertanyakan. Sebab, jumlah TKA...