Perlindungan Anak meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melabeli semua kemasan pangan plastik yang mengandung zat-zat berbahaya seperti Bisfenol A (BPA) dan etilen glikol (EG). Hal tersebut disebabkan kandungan zat-zat kimia tersebut berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak yang mengkonsumsi produknya.
Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan sarasehan upaya perlindungan kesehatan masyarakat melalui regulasi pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK) di Medan, Sumatera Utara. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) yang juga pakar hukum persaingan usaha Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li pun mempertanyakan urgensi dari acara tersebut.