Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) menangkap Iwan Bagong, yang DPO atas kasus membuang mayat Mutia Pratiwi alias Sela, usai dibunuh kekasihnya seorang pengusaha di Kota Pematangsiantar.