Kasus penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang dialami seorang anak yatim berinisial AA (15) mengendap di Polres Langkat hampir 2 tahun. Hal itu diduga penyebabnya karena terduga pelaku berasal dari keluarga besar Polri dengan pangkat komisaris besar atau kombes.
Anes (19), pelaku penganiayaan terhadap MR (16) yang terjadi pada Minggu 12 Januari 2025 lalu, berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Belawan di sebuah warnet di Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (16/1/2025).
Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka, yang bernama Dimas (19), berhasil ditangkap pada Senin (26/2/24) setelah menjadi buronan selama 1,5 bulan.