Lembaga DPRD Kota Pematangaiantar resmi menyerahkan berkas usulan pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (31/3). Berkas pengajuan uji pendapat pelanggaran sumpah jabatan Wali Kota Pematangsiantar ini diserahkan langsung oleh pimpinan DPRD Pematangsiantar yang diketuai Timbul Marganda Lingga dan telah diregistrasi pegawai MA.
Usulan pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani, ternyata hingga Kamis (30/3), belum juga dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). Padahal sebelumnya, Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga menegaskan, pihaknya segera mengajukan berkas usulan pemazulan itu pada Senin (27/3) lalu.
Usulan pemakzulan Wali Kota Susanti Dewayani bakal diajukan DPRD Pematangsiantar ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (27/3) pekan depan. Untuk itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi diminta segera turun tangan mengambil langkah menyelesaikan konflik di antara Wali Kota dengan DPRD Kota Pematangsiantar.