26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Pemalsu Surat Tanah

8 Bulan Jadi Buronan, Terpidana Pemalsu Surat Tanah Ditangkap di Jakarta

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan Paulina Ginting (48), di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Terpidana pemalsuan surat dan penjualan tanah ini, sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) buron selama 8 bulan. Terpidana ditangkap di Apartemen Kalibata City tepatnya di warung milik terpidana yang berada di apartemen tersebut.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/