Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan Paulina Ginting (48), di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Terpidana pemalsuan surat dan penjualan tanah ini, sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) buron selama 8 bulan. Terpidana ditangkap di Apartemen Kalibata City tepatnya di warung milik terpidana yang berada di apartemen tersebut.