Majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan hukuman kepada Elshadai Manalu, terdakwa narkotika jenis pil ekstasi selama15 tahun kurungan penjara. Sidang putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wira Indra Bangsa pada Rabu (9/11) petang.