Pengelola jalan tol se-Indonesia perlu mengupgrade teknologi pembayaran jalan tol. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 23/2024 tentang Jalan Tol yang berlaku sejak 20 Mei mewajibkan pembayaran multi lane free flow (MLFF) atau non sentuh bebas hambatan. Pengguna jalan tol tidak lagi perlu menggunakan kartu e-tol untuk membayar karena secara otomatis saldo terpotong saat melewati gate pembayaran.Â