Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat dengan memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 September 2025.
Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menyerahkan hadiah utama berupa 1 unit sepeda motor kepada warga Kota Medan yang beruntung dalam program undian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Penyerahan hadiah dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025 di halaman Kantor Bapenda Kota Medan.