Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) berdasarkan Undang-Undang Penerbitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Juknis itu, akan digunakan dalam penataan tenaga honorer atau non ASN di lingkungan Pemprov Sumut ini.