31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Pemberhentian Non ASN

Tidak Ada Wacana Pemberhentian Non ASN di Pemprovsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) berdasarkan Undang-Undang Penerbitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Juknis itu, akan digunakan dalam penataan tenaga honorer atau non ASN di lingkungan Pemprov Sumut ini.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/