26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Pembunuh Sesama Jenis

Pembunuh Sesama Jenis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum 20 tahun penjara, Agung Sumarna Sarumaha terdakwa pembunuhan bermotif asmara sesama jenis. Putusan itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan, pada 18 Mei 2022 silam.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/