PAKAR hukum tata negara, Bivitri Susanti menyebut, penerbitan Perppu tersebut sangat menabrak hal-hal yang prinsipil. “Ini menggambarkan pola pikir yang benar-benar pro pengusaha dengan menabrak hal-hal prinsipil. Paling tidak dari segi hukum ada dua kesalahan,” kata Bivitri, Senin (2/1).