Pemerintah menambah masa cuti bersama Lebaran tahun 2023 sebanyak 2 hari. Dengan demikian, cuti bersama Lebaran tahun ini menjadi 7 hari. Menyikapi kebijakan itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, akan melakukan penyesuaian jadwal libur aparatur sipil negara (ASN). Namun begitu, Pemperovsu dan Pemko Medan masih menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru dari pemerintah pusat.