Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Provinsi Sumatera Utara, adalah salah satu pemerintah daerah hasil pemekaran Kabupaten Labuhanbatu. Pembentukan Pemkab Labusel ini merupakan amanah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 tertanggal 21 Juli 2008.
Pemerintah kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar Musyawarah Rencana pembangunan Daerah(Musrenbang) Renacana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Labusel tahun anggaran tahun 2026 di Convention Hall hotel Grandsuma blok Songo Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara Rabu (16/4/2025).
Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Provinsi Sumatera Utara, adalah salah satu kabupaten dari hasil pemekaran yang merupakan amanah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 tertanggal 21 Juli 2008. Di mana tujuan dari pemekaran itu sendiri, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan dan perundang-undangan, yakni mendapatkan status yang lebih tinggi dan meningkatkan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusel) menyerahkan tanah hibah untuk pembangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan.Â