Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Provinsi Sumatera Utara, adalah salah satu kabupaten dari hasil pemekaran yang merupakan amanah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 tertanggal 21 Juli 2008. Di mana tujuan dari pemekaran itu sendiri, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan dan perundang-undangan, yakni mendapatkan status yang lebih tinggi dan meningkatkan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusel) menyerahkan tanah hibah untuk pembangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan.Â