Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian, melontarkan kritikan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai telah mengamputasi berbagai kewenangan daerah dalam penataan ruang. Kritikan ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Komite I DPD RI untuk pengawasan implementasi UU Penataan Ruang di Provinsi Sumatra Selatan, beberapa waktu lalu.