Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan untuk mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama, yakni berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015. Bahkan, Kemenaker akan mempermudah proses dan tata cara pencairan JHT.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras kebijakan pemerintah yang mengatur proses pencairan jaminan hari tua...