Jelang Pemilu 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kembali mengungkapkan adanya potensi pendanaan pemilu dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, PPATK pun terus berupaya mencegah potensi tersebut.