Mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg atau elpiji tabung melon hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna elpiji 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sub penyalur/pangkalan resmi Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub-penyalur/pangkalan.