Kebijakan penertiban penjual daging non-halal (daging babi) di Kota Medan memantik perhatian publik. Sejumlah pihak meminta agar langkah yang diambil pemerintah tetap mengedepankan prinsip keadilan, toleransi, serta menghindari pendekatan yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat majemuk.