Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10 persen.
Menyusul kabar tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 28 November 2022, dan upah minimum kabupaten/kota di 7 Desember 2022.