Perjalanan upaya menempuh hukum bandar narkoba atas nama Pho Sie Dong penuh lika-liku dan berjalan panjang. Mulai dari hukuman 7 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Binjai, kemudian dibebaskan Pengadilan Tinggi Sumut dan akhirnya kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah turun menyatakan, terpidana Pho Sie Dong dihukum 3 tahun penjara.