Terdakwa tindak pidana perjudian jenis tembak ikan, Ivanagracea alias Grace dan Candra Kirana alias Nayan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (9/11). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muchtar beragendakan mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Elly Syahfitri Harahap.