Penolakan seluruh nota keberatan yang diajukan oknum PPK Kecamatan Medan Timur, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48),dan Muhammad Rachwi Ritonga (28) atas dakwaan penggelembungan suara caleg di Pemilu 2024 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dinilai tepat. Bahkan, ketiga terdakwa oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebut pantas dihukum seberat-beratnya dalam putusan sidang nanti.