Terhitung sejak 1 Juli 2022, BPJS Kesehatan melakukan uji coba penghapusan kelas di 5 rumah sakit milik pemerintah. Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan penerapan KRIS ini, tidak akan mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan.