Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) kembali memantik kontroversi. Pemicunya adalah penghapusan pasal-pasal yang mengatur tentang tunjangan profesi guru (TPG). Kemendikbudristek bersikukuh guru tetap mendapatkan penghasilan yang memadai.