29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Pengirim Pekerja Ilegal

Eksepsi Ditolak, Sidang 2 Terdakwa Pengirim Pekerja Ilegal ke Kamboja Dilanjutkan

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi, menolak eksepsi Jonggi Pulungan Febry S Sirait (38) dan Yenny Kartika alias Dedek (41). Dengan demikian, sidang kedua terdakwa kasus pengiriman 5 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Kamboja secara ilegal, tetap dilanjutkan.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/