Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi, menolak eksepsi Jonggi Pulungan Febry S Sirait (38) dan Yenny Kartika alias Dedek (41). Dengan demikian, sidang kedua terdakwa kasus pengiriman 5 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Kamboja secara ilegal, tetap dilanjutkan.