Pengusaha galian C meminta Pemkab Dairi menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sumut Nomor: 900.1.13.1/7845/2024, tentang Penggunaan Bahan Material Pekerjaan Konstruksi dari Perusahaan yang Memiliki Izin Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Membayar Pajak Daerah.