Hotel GK dan MT sudah ditongkrongi oleh petugas pajak dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai selama 10 hari, pada 3 Oktober 2022 sampai 14 Oktober 2022. Hasil secara hitung kasar, kedua hotel bintang 3 di kota rambutan ini menunggak pajak sebesar Rp66 juta, Selasa (18/10).
Salah satu pengusaha hotel bintang 3 yang menunggak pajak, meminta keringanan kepada Pemerintah Kota Binjai. Hal ini disampaikan Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah saat dimintai tanggapannya di Lobi Balai Kota Binjai, Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, Senin (10/10).
Amir sudah mengetahui kabar terkait 2 pengusaha hotel bintang 3 yang menunggak pajak dari tahun 2020 itu.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai terkejut mendengar adanya informasi 2 hotel yang menunggak pajak dari tahun 2020, Minggu (9/10). Karenanya, pengusaha atau pemilik hotel bintang 3 yang termegah di Kota Binjai ini akan dipanggil kalangan legislatif.