Sidang perkara penipuan modus trading online melalui aplikasi media sosial dengan terdakwa Toni Tan alias Zexiang (41), kembali digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/1).
Dalam sidang beragendakan keterangan saksi mahkota tersebut, terdakwa Toni Tan alias Zexiang memberikan keterangan berbelit hingga membuat majelis hakim berang dan berulang kali mengingatkannya agar tidak mengarang cerita.