Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian mengkritik keras Wali Kota Medan Rico Waas dan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan terkait persoalan banjir yang terus berulang di kedua daerah tersebut.
Anggota DPD RI Perwakilan Sumut Pdt Penrad Siagian secara langsung menyerahkan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam di wilayah terdampak, khususnya warga Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), yang hingga kini masih sulit diakses.
Anggota DPD RI asal Sumatra Utara Pdt Penrad Siagian menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di Sumatra Utara (Sumut), terutama Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Kota Sibolga, dan Mandailing Natal.
Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, terlibat langsung dalam proses pemulangan jenazah Argo Prasetyo (25), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, yang meninggal dunia akibat kekerasan di Kamboja.
Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian mengatakan, pembentukan otonomi baru Provinsi Nias adalah sebuah keniscayaan. Karenanya, dia menekankan pentingnya kesamaan visi dari seluruh kepala daerah dan DPRD di 4 kabupaten dan 1 kota di Kepulauan Nias.
Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian menyampaikan pandangan mengenai nasib ribuan desa yang berada di dalam kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU).
Pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo di Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) , tidak akan diterbitkan sebelum konflik sengketa tanah dengan masyarakat setempat diselesaikan. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang digelar Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt Penrad Siagian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Senin (27/10/2025).
Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Langkat, guna membahas sejumlah isu strategis terkait pengawasan UU Otonomi Daerah, UU Aparatur Sipil Negara, dan UU Reforma Agraria.
Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Hal ini menindaklanjuti maraknya praktik penempatan ilegal yang berujung pada eksploitasi dan kekerasan terhadap pekerja migran.
Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian, melontarkan kritikan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai telah mengamputasi berbagai kewenangan daerah dalam penataan ruang. Kritikan ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Komite I DPD RI untuk pengawasan implementasi UU Penataan Ruang di Provinsi Sumatra Selatan, beberapa waktu lalu.