Kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang mengategorikan Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP) ke dalam kelompok "Barang dan Jasa" menuai kritik tajam. Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menilai regulasi tersebut sangat tidak manusiawi dan merendahkan martabat para pendamping desa yang telah mengabdi belasan tahun.
Penantian panjang keluarga Dandi Sitanggang (26), berakhir haru. Pemuda asal Desa Bandar Baru, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, yang sempat hilang kontak dan terdampar di Kamboja selama hampir dua tahun, akhirnya berhasil menginjakkan kaki kembali di Tanah Air pada Rabu (25/3/2026).
Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian mengecam keras peristiwa penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM Andrie Yunus di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026). Penrad menegaskan, serangan tersebut bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan kuat diduga sebagai percobaan pembunuhan berencana yang harus diusut secara serius oleh aparat penegak hukum.
Anggota Komite I DPD RI asal Sumatera Utara, Penrad Siagian, melontarkan kritik pedas terhadap kebijakan anggaran pemerintah pusat terkait pemulihan pascabencana di Sumatera Utara (Sumut). Penrad menilai, alokasi dana yang dikucurkan saat ini merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap hak-hak masyarakat terdampak bencana.
Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) di Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Jumat (27/2). Dalam peninjauan tersebut, ia menemukan kondisi infrastruktur pendidikan yang memprihatinkan dan jauh dari standar kelayakan nasional.
Anggota DPD RI asal Sumatera Utara Pdt Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja maraton ke wilayah Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), pada 24-25 Februari 2026. Kunjungan ini bertujuan merespons keresahan warga terkait dugaan aktivitas PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) pascapencabutan izin operasional oleh pemerintah pusat.
Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540 tanggal 13 Februari 2026 yang mengatur tentang larangan penjualan daging babi, anjing, dan ular, di wilayah Kota Medan sempat menuai polemik di masyarakat. Menanggapi SE tersebut, Anggota DPD RI asal Sumatra Utara (Sumut) Pdt Penrad Siagian meminta agar semua pihak menyikapinya dengan kepala dingin, bijaksana, dan berlandaskan konstitusi.
Anggota DPD RI Pendeta Penrad Siagian merespons keras wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD. Ia mengingatkan DPR RI agar tidak mengkhianati rakyat dan prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan melalui reformasi.
Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian menyoroti lambannya tindak lanjut pemerintah terhadap penanganan pascabencana alam di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat. Pasalnya, lebih dari sepekan sejak Keppres Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Sumut, Aceh, dan Sumbar diterbitkan, belum terlihat langkah konkret yang dilakukan oleh satuan tugas tersebut.
Anggota DPD RI Pendeta Penrad Siagian mengapresiasi terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Sumatra Utara (Sumut) , Aceh, dan Sumatra Barat (Sumbar). Ia menilai, kebijakan tersebut sebagai bentuk kehadiran dan tanggung jawab negara terhadap masyarakat korban bencana.