Anggota Komite I DPD RI asal Sumatera Utara, Penrad Siagian, melontarkan kritik pedas terhadap kebijakan anggaran pemerintah pusat terkait pemulihan pascabencana di Sumatera Utara (Sumut). Penrad menilai, alokasi dana yang dikucurkan saat ini merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap hak-hak masyarakat terdampak bencana.
Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) di Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Jumat (27/2). Dalam peninjauan tersebut, ia menemukan kondisi infrastruktur pendidikan yang memprihatinkan dan jauh dari standar kelayakan nasional.
Anggota DPD RI asal Sumatera Utara Pdt Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja maraton ke wilayah Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), pada 24-25 Februari 2026. Kunjungan ini bertujuan merespons keresahan warga terkait dugaan aktivitas PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) pascapencabutan izin operasional oleh pemerintah pusat.
Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540 tanggal 13 Februari 2026 yang mengatur tentang larangan penjualan daging babi, anjing, dan ular, di wilayah Kota Medan sempat menuai polemik di masyarakat. Menanggapi SE tersebut, Anggota DPD RI asal Sumatra Utara (Sumut) Pdt Penrad Siagian meminta agar semua pihak menyikapinya dengan kepala dingin, bijaksana, dan berlandaskan konstitusi.
Anggota DPD RI Pendeta Penrad Siagian merespons keras wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD. Ia mengingatkan DPR RI agar tidak mengkhianati rakyat dan prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan melalui reformasi.
Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian menyoroti lambannya tindak lanjut pemerintah terhadap penanganan pascabencana alam di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat. Pasalnya, lebih dari sepekan sejak Keppres Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Sumut, Aceh, dan Sumbar diterbitkan, belum terlihat langkah konkret yang dilakukan oleh satuan tugas tersebut.
Anggota DPD RI Pendeta Penrad Siagian mengapresiasi terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Sumatra Utara (Sumut) , Aceh, dan Sumatra Barat (Sumbar). Ia menilai, kebijakan tersebut sebagai bentuk kehadiran dan tanggung jawab negara terhadap masyarakat korban bencana.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Pdt Penrad Siagian, menyoroti lambatnya penanganan pasca bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera hampir sebulan yang lalu. Senator asal Sumut ini menyatakan keprihatinan mendalam, karena hingga saat ini masih terdapat daerah-daerah yang terisolasi dan masyarakatnya belum mendapatkan pasokan kebutuhan pokok secara memadai.
Anggota DPD RI asal Sumatra Utara Pdt Penrad Siagian turun langsung meninjau sejumlah lokasi bencana banjir dan longsor di Humbang Hasundutan, Tapanuli Tengah, hingga Kota Sibolga. Kunjungan gelombang kedua ke tiga daerah itu dilakukan untuk melihat langsung kondisi warga terdampak sekaligus menyalurkan bantuan kemanusiaan.
Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian menyambut baik dan mengapresiasi penghentian operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang berlaku sejak Jumat, 12 Desember 2025. Penghentian ini terjadi beberapa hari setelah munculnya desakan keras Penrad Siagian dalam Sidang Paripurna DPD RI, Rabu, 10 Desember 2025, terkait penanganan bencana dan tata kelola sumber daya alam di Provinsi Sumatra Utara (Sumut).