Anggota DPD RI asal Sumatra Utara Pdt Penrad Siagian turun langsung meninjau sejumlah lokasi bencana banjir dan longsor di Humbang Hasundutan, Tapanuli Tengah, hingga Kota Sibolga. Kunjungan gelombang kedua ke tiga daerah itu dilakukan untuk melihat langsung kondisi warga terdampak sekaligus menyalurkan bantuan kemanusiaan.
Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian menyambut baik dan mengapresiasi penghentian operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang berlaku sejak Jumat, 12 Desember 2025. Penghentian ini terjadi beberapa hari setelah munculnya desakan keras Penrad Siagian dalam Sidang Paripurna DPD RI, Rabu, 10 Desember 2025, terkait penanganan bencana dan tata kelola sumber daya alam di Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian mengkritik keras Wali Kota Medan Rico Waas dan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan terkait persoalan banjir yang terus berulang di kedua daerah tersebut.
Anggota DPD RI Perwakilan Sumut Pdt Penrad Siagian secara langsung menyerahkan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam di wilayah terdampak, khususnya warga Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), yang hingga kini masih sulit diakses.
Anggota DPD RI asal Sumatra Utara Pdt Penrad Siagian menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di Sumatra Utara (Sumut), terutama Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Kota Sibolga, dan Mandailing Natal.
Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, terlibat langsung dalam proses pemulangan jenazah Argo Prasetyo (25), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, yang meninggal dunia akibat kekerasan di Kamboja.
Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian mengatakan, pembentukan otonomi baru Provinsi Nias adalah sebuah keniscayaan. Karenanya, dia menekankan pentingnya kesamaan visi dari seluruh kepala daerah dan DPRD di 4 kabupaten dan 1 kota di Kepulauan Nias.
Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian menyampaikan pandangan mengenai nasib ribuan desa yang berada di dalam kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU).
Pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo di Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) , tidak akan diterbitkan sebelum konflik sengketa tanah dengan masyarakat setempat diselesaikan. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang digelar Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt Penrad Siagian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Senin (27/10/2025).
Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Langkat, guna membahas sejumlah isu strategis terkait pengawasan UU Otonomi Daerah, UU Aparatur Sipil Negara, dan UU Reforma Agraria.