Kepolisian Resort (Polres) Nias Selatan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal, limpahkan dua tersangka penyalahgunaan bahan kimia jenis potasium berinisial YD (30), dan DD (25), warga Desa Marit Baru PP Batu Utara ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Senin (3/4).