Penyesuaian Tarif kapal penyebrangan di Sumatera Utara diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 tentang mekanisme penetapan formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan. Adapun yang sudah disepakati Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, maksimal kenaikkan tarifnya 30 persen.
Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara bersama stakeholder terkait membahas penyesuaian tarif angkutan penyebrangan sungai, danau dan laut di Sumut. Rapat ini berlangsung di Kantor Dishub Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Selasa (20/9). Hasil rapat memutuskan, tarif batas bawah naik hingga 20 persen. Sedangkan tarif batas atas naik hingga 30 persen.