25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Penyesuaian Tarif Kapal Penyebrangan

Penyesuaian Tarif Kapal Penyebrangan Disepakati, Kenaikan Maksimal 30%

Penyesuaian Tarif kapal penyebrangan di Sumatera Utara diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 tentang mekanisme penetapan formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan. Adapun yang sudah disepakati Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, maksimal kenaikkan tarifnya 30 persen.

Dishub Sumut Gelar Rapat Penyesuaian Tarif Kapal Penyebrangan, Tarif Batas Bawah Naik 20 %, Atas 30 %

Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara bersama stakeholder terkait membahas penyesuaian tarif angkutan penyebrangan sungai, danau dan laut di Sumut. Rapat ini berlangsung di Kantor Dishub Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Selasa (20/9). Hasil rapat memutuskan, tarif batas bawah naik hingga 20 persen. Sedangkan tarif batas atas naik hingga 30 persen.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/