Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi pedoman bagi Pemko Medan dalam menindak setiap kegiatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Sejak perda ini disahkan dan diterapkan di tengah masyarakat, dampaknya sangat signifikan terhadap pengelolaan keamanan di Kota Medan.